Cakupan Kepesertaan Capai 98,7 Persen, BPJS Kesehatan Bandarlampung Sosialisasikan Program PESIAR

Bandarlampung, DL- Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) se-Provinsi Lampung sebesar 98,77% atau sebanyak 8,8 Juta dari jumlah penduduk, per 1 Juni 2024. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan cakupan kepesertaan JKN untuk memastikan seluruh penduduk di wilayah ini terlindungi oleh program JKN.
Untuk mencapai target ini, diperlukan upaya intensi dan kolaboratif, salah satunya melalui program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi). Program ini telah diimplementasikan BPJS Kesehatan sejak bulan April 2024 yaitu program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi).
Program ini bertujuan memetakan dan menyisir masyarakat desa yang belum terlindungi JKN, khususnya mereka yang rentan seperti masyarakat miskin, korban PHK, ibu hamil, balita stunting, serta untuk merekrut dan mengaktifkan kembali peserta JKN melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, kader pembangunan manusia dan perangkat desa.
“Pilot project program ini ada di 82 desa di seluruh Provinsi Lampung. BPJS membentuk agen PESIAR yang ditunjuk oleh pengurus desa. Mekanismenya yaitu ada aplikasi untuk menyisir masyarakat yang belum terdaftar. Kalau ada masyarakat yang tidak mampu, bisa diadvokasi untuk dibayarkan iurannya oleh Pemerintah,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandarlampung Yessy Rahimi, Rabu (26/6/2024).
Melalui Program PESIAR yang merupakan salah satu wujud nyata BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandarlampung dalam memberikan pelayanan Administrasi kepesertaan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sampai tingkat pedesaan dengan mudah.
Yessy menyampaikan, BPJS Kesehatan Bandarlampung bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan perangkat desa dalam program ini, guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap program JKN.
Program PESIAR dirancang sebagai kegiatan pemasaran sosial yang melibatkan pihak ketiga untuk merekrut peserta baru dan mengaktifkan kembali peserta JKN yang tidak aktif. Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan pemahaman masyarakat tentang JKN, peningkatan keterlibatan peserta, serta terbentuknya kemitraan antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah dan perangkat desa.
“Program ini juga menjadi wujud sinergi pencapaian Suistainable Development Goals (SDG’s) desa yakni peningkatan pelayanan dasar melalui Desa Peduli Kesehatan yang dijalankan dengan memanfaatkan dana desa sesuai dengan Permendes Nomor 8 Tahun 2022,” kata Yessy.
Program PESIAR, lanjutnya, diimplementasikan melalui beberapa tahapan. Pada bulan Juni ini, sudah memasuki uji coba bersama agen PESIAR, dengan memberikan imbal jasa kepada agen PESIAR melalui perhitungan otomatis sistem aplikasi.
Program ini juga akan di monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan validitas data dan efektivitas pelaksanaan PESIAR. Program ini bertujuan juga untuk memastikan minimal 98% penduduk terdaftar sebagai peserta JKN sesuai dengan target RPJMN 2024.
‘’Outcome yang diharapkan dari program ini adalah tercapainya Universal Health Coverage (UHC) baik secara keseluruhan Nasional, maupun di wilayah kerja kantor BPJS Kesehatan Bandar Lampung,’’ jelas Yessy.
Yessy menambahkan, sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kolaborasi antara berbagai pihak untuk optimalisasi pelaksanaan JKN, kolaborasi ini untuk membantu mengoptimalkan program JKN dari berbagai sisi sehingga masyarakat mendapatkan hak Jaminan Kesehatan.
Program PESIAR merupakan insiatif strategis BPJS Kesehatan untuk mencapai target kepesertaan JKN yang lebih luas dan inklusif. Melalui rekrutmen aktif, advokasi dan kemitraan yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, program ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan JKN bagi seluruh masyarakat Indonesia.
‘’Kami akan terus mengevaluasi implementasi program ini dan juga akan terus dipantau untuk memastikan pencapaian target dan optimalisasi manfaat bagi masyarakat,’’ tutur Yessy.
Yessy bilang, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sendiri, dengan cakupan wilayah kerja Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Lampung Selatan, sudah memiliki cakupan Kepesertaan sebesar 98,92% dari total 3,7 juta penduduk.
Selain terkait PESIAR, Yessy juga memaparkan terkait program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Syaratnya, tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4-24 bulan. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan,” terang Yessy.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, pihaknya juga menyediakan berbagai jenis pelayanan, baik itu secara tatap muka, maupun secara daring. Untuk pelayanan tatap muka, bisa dilakukan di Kantor Cabang, BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit.
Sementara untuk pelayanan non tatap muka Mobile JKN dan Care Center 165, Pandawa, Aman JKN, dan website www.bpjskesehatan.com, dan ada BPJS online.
Yessy juga menyinggung ihwal penerapan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) yang akan berlaku mulai Juni 2025. Akan tetapi, rumah sakit mitra BPJS sudah diminta melakukan persiapan sejak tahun 2022.
“KRIS ini standarisasi ruang rawat inap. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi untuk ruang rawat inap di fasilitas kesehatan. Di antaranya kelengkapan tempat tidur maksimal empat unit dalam satu ruangan, aturan jarak antara tempat tidur, kamar mandi, penyejuk udara, pencahayaan ruangan, nakas per tempat tidur, dan lainnya,” ungkapnya.
Yessy menambahkan, KRIS sejatinya bukan produk BPJS Kesehatan, tetapi dari Kementerian Kesehatan sebagai regulatornya. Namun, BPJS dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan ke depannya.
“Sehingga nantinya, se-Indonesia akan terstandar semua ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan,” pungkas Yessy.(Ca)