Bandarlampung, DL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mencabut permohonan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi KONI di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Kejati Lampung kemudian mengalihkan audit ke akuntan publik atau audit independen di Jakarta.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, alasan pihaknya mencabut permohonan audit lantaran prosesnya terlalu lama dan tanpa kejelasan.
“Sudah terlalu lama tidak ada kepastian soal hasil audit. Jadi kami kirimkan surat ke BPKP per tanggal 12 Oktober 2022,” ujar Made kepada awak media di Kejati Lampung, Senin (17-10-2022).
Made menuturkan, pihaknya sudah berusaha memenuhi perbaikan berkas yang diminta BPKP Lampung, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. BPKP juga tak memberikan alasan lambannya hasil audit.
“Kami ambil sikap akan meminta bantu ke kantor akuntan publik atau audit independen di Jakarta. Supaya penanganannya lebih cepat karena ini ditunggu masyarakat,” kata dia.
Made memperkirakan, hasil audit dari akuntan publik tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun 2022.
Saat dimintai tanggapan soal pencabutan permohonan audit oleh Kejati Lampung, Ketua BPKP Provinsi Lampung Sumitro enggan menanggapi hal tersebut.
“Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut. Ikut penjelasan Kejati saja, BPKP sudah menerima surat penarikan tersebut,” ujar Sumitro melalui pesan aplikasi Whatsapp.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Rp29 miliar naik ke penyidikan sejak 24 Januari 2022. Namun kelanjutan kasus ini terhambat lantaran hasil audit kerugian negara tak kunjung selesai.
Sampai saat ini sudah lebih dari 90 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung.(Ca)