Budi Yuhanda Sosialisasi Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016

MESUJI, DL – Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan VI Budi Yuhanda menjelaskan kepada masyarakat tentang plus minus beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi.

Hal ini dipaparkannya pada saat sosialisasi Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pengembalian pengelolaan kewenangan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari kabupaten/kota ke pemerintah Provinsi Lampung di Desa Pangka Mas Jaya Kecamatan Mesuji Tomur, Kabupaten Mesuji, Sabtu (10/10/2020).

Budi Yuhanda berharap setelah sosialisasi perda ini paling tidak masyarakat bisa memahami terkait terjadinya perubahan kebijakan yang mungkin semula di kabupaten pendidikan semua ditanggung APBD kabupaten kali ini harus berbagi dengan provinsi, sehingga pasti akan ada implikasi perbedaan baik dari sisi sistem pendidikan maupun hal hal yang berkaitan dengan administrasi kesiswaan.

Namun demikian, perda ini sebagai amanah dari UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memang sudah menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan sma/smk oleh provinsi menginginkan agar pendidikan dapat lebih baik lagi pengelolaannnya karena kabupaten kota bisa lebih fokus menangani sekolah tingkat SD, SMP dan pemprov fokus kepada SMA/SMK sehingga pemerataan pembangunan didunia pendidikan baik sistem pengajaran, tenaga pengajar, pembangunan sarana dan prasana lainnya dapat lebih cepat tertangani. (fik)