BKD Lampung : Status Oknum PNS Pemprov Kasus Penipuan Sudah Diberhentikan

BANDARLAMPUNG, DL – Kasus penipuan yang dilakukan Achmad Munawar mantan Kepala Bidang (Kabid) Ops Satpolpp Provinsi Lampung yang saat ini sebagai pegawai Kesbangpol
status kepegawaiannya di Pemprov Lampung sudah diberhentikan.

Hal ini dijelaskan oleh Plt. Badan Kepegawaian Daerah BKD Lampung, Yurnalis kepada Daulatlampung, Kamis (10/9/2020).

“Setahu saya status kepegawaian beliau sudah diberhentikan di lingkungan Pemprov Lampung, ” jelas dia

Sementara salah satu pegawai di Kesbangpol Lampung membenarkan bahwa pak Munawar tidak lagi bekerja disini.

“Enggak pernah keliatan lagi mas. Saya justru tidak tahu kenapa beliau (Munawar), ” ujarnya sambil meminta namanya jangan disebutkan.

Sebelumnya, Achmad Munawar melakukan penipuan terhadap F (45). Dijanjikan bisa diterima menjadi tenaga honorer Anggota Satpol PP Pemprov Lampung.

Merasa ditipu, warga Jalan Dermawan, Liingkungan II, Kemiling, Kota Bandar Lampung itu lalu melaporkan  Achmad Munawar, oknum PNS Pemprov Lampung tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Pihak penyidik Polresta Bandar Lampung, Bripka Yopan membenarkan adanya laporan kasus penipuan yang dilaporkan F.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus penipuan ini.

“Ya, saat ini masih dilakukan pengembangan. Namun belum bisa dijelaskan secara rinci,” ujarnya, Rabu (9/9/2020)

F melapor ke SPKT Polresta Bandar Lampung, dengan nomor laporan TBL/LP/B-1/1554/VII/252230/LPG/SPKT/RESTA BALAM, tentang perkara penipuan pada 21 Juli 2020, pukul 12.49 WIB.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. (fik)