BANDARLAMPUNG, DL – Kabar terkait kelulusan dua nama calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung definitif, yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan dokumen Diklat PIM II, ditepis Ketua Panitia Administrasi Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, Koharuddin.
Penetapan calon yang memenuhi persyaratan dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). “Jadi setelah mereka terima berkas, dibuka, diperiksa. Kemudian, hasil penilaiannya diserahkan ke kami di sekretariat. Karena itu memang tugas sekretariat mengumumkan. Proses mekanismenya seperti itu,” kata Koharuddin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/9/2019) kemarin.
Disinggung mengenai biaya penginapan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) bersama tim lainnya, yang diduga menikmati fasilitas mewah pada salah satu hotel di Bandarlampung dengan kamar Royal Suite, Koharuddin, menyebut kegiatan sudah teranggarkan dan tercover semua.
“Artinya disini pemerintah daerah membantu, sifatnya begitu. Kegiatan sudah teranggarkan, tercover semua. Jadi kalau masalah lain-lain, tentu juga ada hal lain dari mereka, bukan enggak ada mereka biaya perjalanan itu. Untuk Pansel sudah dianggarkan di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Selasa (3/9/2019), dua calon yang diduga diloloskan tanpa memenuhi persyaratan dokumen Diklat PIM II tersebut, yakni Sekda Lampung Selatan Fredy Sukirman dan Kepala Dinas Peternakan Lampung Selatan Arsyad Husein.
Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung ditaksir tidak mengalokasikan anggaran lelang ulang JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Namun ternyata, menjelang proses penetapan calon yang lolos seleksi administrasi.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) bersama tim lainnya, diduga menikmati fasilitas mewah menginap pada salah satu hotel di Bandarlampung dengan kamar Royal Suite.
Sumber itu mengungkapkan, biaya jamuan mewah tersebut dibayarkan oleh Kasubag Administrasi Bagian Perjalanan Biro Umum Pemprov Lampung, Heru.
“Ini terindikasi menyalahi PMK (Peraturan Menteri Keuangan), dan mengapa harus Kabag Umum Pemprov yang membayar, kapasitasnya apa? Kenapa bukan orang BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” jelasnya.
Menanggapi hal ini Kasubag Administrasi Bagian Perjalanan Biro Umum Pemprov Lampung, Heru menampik jika biaya penginapan hotel Tim Pansel ditanggung oleh Bagian Umum.
“Itu informasi dari mana. Tidak lah, itu bukan urusan saya. Sebab Biro Umum hanya mengelola tentang tata usaha keuangan,” tepisnya, Selasa (3/9/2019).
Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) lelang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, telah mengumumkan enam nama yang lolos dalam seleksi administrasi. Pengumuman itu bernomor 003/PANSEL-JPTM/VIII/2019 tentang penetapan hasil seleksi/penilaian portofolio/administrasi peserta seleksi terbuka lelang jabatan pimpinan tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang ditandatangani ketua Pansel, Boytenjuri pada Senin (2/9/2019).
Adapun keenam nama yang dinyatakan lulus itu yakni; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, Arsyad Husein; Sekkab Lampung Selatan, Fredy Sukirman; Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto; Sekretaris Korpri Provinsi Lampung, Edarwan; Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung, Kusnardi; dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung, Minhairin. (dl/red)