Berikut SK Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Atas Pemberhentian AM

BANDARLAMPUNG, DL – Kasus penipuan yang dilakukan Achmad Munawar salah satu pegawai Pemprov Lampung membuat dirinya harus diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS) secara tidak hormat.

Akibat penipuan tersebut Achmad Munawar dilaporkan oleh F (45) Warga jalan Dermawan, lingkungan II, kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung ke Polresta Bandarlampung.

F telah melaporan kepada SPKT Polresta Bandar Lampung, dengan nomor laporan TBL/LP/B-1/1554/VII/252230/LPG/SPKT/RESTA BALAM tentang perkara penipuan pada tanggal 21 Juli 2020, pukul 12:49 WIB lalu.

Saat ini kasus ini masih ditangani oleh Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kemukinan bersangkutan diberhentikan Gubernur Lampung disebabkan prilakunya banyak permasalahan saat menjabat sebagai PNS.

Status kepegawaiannya di Pemprov Lampung sudah diberhentikan dibenarkan juga Plt. Badan Kepegawaian Daerah BKD Lampung, Yurnalis kepada Headlinelampung, Kamis (10/9/2020).

Berikut surat pemberhentian Achmad Munawar :

Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 889/122/VI.04/2020 tentang hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Achmad Munawar yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada tanggal 30 Maret 2020. (fik)