PESAWARAN, DL – Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengimbau kepada pemerintah kabupaten setempat agar memprioritaskan penggunaan dana APBD untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tidak disertai dengan unsur kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando via WhatsApp, Kamis (23/4/2020).
“Jadi ini kita berikan imbauan kepada Pemda Kabupaten Pesawaran dan Ketua DPRD Pesawaran. Sebagai antisipasi, jangan sampai dana APBD jadi sarana kampanye politik,” kata Rian Arnando.
Ryan menambahkan hal itu berdasarkan tindaklanjut dari surat edaran dari Bawaslu RI nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan Covid-19. Serta surat edaran KPU nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan Covid-19. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Jadi kita mengimbau, sehubungan dengan adanya pelaksanaan prioritas penggunaan dana APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 tidak disertai dengan unsur kampanye,” tegasnya.
Agar persolaan bantuan sosial kepada masyarakat terkait wabah pandemi Covid-19 ini, lanjut Ryan, tidak terpengaruh kepentingan politik pemilihan kepala daerah. (fik)