Bawaslu Pesawaran Gelar Rakor Bersama Sentra Gakkumdu

Bandarlampung, DL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi (rakor) bertema ‘Pemantapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana 2024 di Kabupaten Pesawaran’.

Rakor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut digelar di Hotel Asoka, Jumat (11/11/2022).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, Sentra Gakkumdu dibentuk guna menegakkan marwah demokrasi melalui kinerja kelembagaan yang solid dengan penyesuaian pada ranah kerja dan wewenang masing-masing lembaga.

“Tentunya sebelum tahapan berjalan lebih jauh perlu terjalin komunikasi yang baik antar lembaga, agar mampu dan sadar mengenai pelaksanaan peran masing-masing,” ujar Tamri.

Tamri menuturkan, tugas pengawas pemilu pada 2024 mendatang menjadi lebih berat lantaran di tahun yang sama akan diselenggarakan dua tahapan pemilihan yang saling beririsan yaitu tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak.

“Untuk itu kita juga harus menyamakan pemahaman, khususnya agar bisa membedakan aturan mana yang akan digunakan,” kata dia.

Tamri mengimbau agar Panwaslu di 11 Kecamatan bisa aktif mengawasi dan melaporkan tindakan-tindakan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran Mutholib menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan Rakor sentra Gakkumdu ini untuk membangun Sinergitas antara Bawaslu Pesawaran, Polres Pesawaran dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

“Rakor ini menjadi sebuah forum untuk mengedukasi semua pihak dan menambah wawasan Kepemiluan dalam hal penanganan pelanggaran pidana pemilu supaya kita memiliki sudut pandang yang sama,” jelas Mutholib. (Ca)