BANDARLAMPUNG, DL – Bawaslu Kota Bandarlampung lakukan investigasi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Kota Bandarlampung.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengatakan, pihaknya telah menyikapi dugaan pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh ASN.
“Bawaslu Kota Bandarlampung telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Kedaton bahkan sebelum Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan hal yang sama, untuk melakukan penelusuran/investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan ASN di Kecamatan Kedaton untuk mendapatkan informasi yang utuh sebelum nantinya mengambil tindakan,” ungkap Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (15/9/2020).
Mengapa demikian, kata Yahnu, karena dalam penanganan pelanggaran ada mekanisme dan prosedurnya.
“Ada syarat formil dan materiil yang harus terpenuhi sebelum dugaan pelanggaran ini diregistrasi,” jelasnya.
Diketahui, Panwaslu Kecamatan Kedaton, pada tanggal 13 September 2020, telah meminta keterangan Panwaslu Kelurahan Sukamenanti bersama suaminya yang diduga membagikan alat sosialisasi salah satu bakal pasangan calon pada Pilkada Kota Bandarlampung tahun 2020.
Kemudian, pada tanggal 14 September 2020, Panwaslu Kecamatan Kedaton juga telah meminta keterangan dari 2 (dua) orang RT yang salah satunya ikut mendokumentasikan/merekam kejadian dugaan pelanggaran pemilihan tersebut.
“Dan hari ini Selasa (15/09/2020), Panwaslu Kecamatan Kedaton juga akan meminta keterangan dari Camat Kedaton dan Lurah Sukamenanti,” jelas Yahnu
Yahnu menyebut saat ini Bawaslu Kota Bandarlampung tengah menunggu hasil keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil, baru pihaknya mengambil tindakan.
“Kita tunggu terlebih dahulu permintaan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian ini supaya kita obyektif dalam mengambil tindakan. Hal ini dikarenakan pengawas pemilihan memiliki waktu 7 hari untuk melakukan investigasi. Jika sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya kemudian akan diregistrasi, dan kami memiliki waktu 5 (lima) hari untuk melakukan penanganan pelanggarannya. Artinya apa? Kita juga tidak perlu “grasa-grusu” dan tergesa-gesa dalam menyikapi kasus ini. Semua ‘kan perlu proses,” tegasnya.
Yahnu mengatakan, Penyelenggara Pemilihan di berbagai tingkatan memang dituntut untuk menjaga kode etik dan netralitasnya untuk menghindari adanya konflik kepentingan, begitupun dengan aparatur pemerintah/birokrasi, juga dituntut untuk menjaga kode etik dan netralitasnya, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan atau bahkan melampaui kewenangannya.
“Jadi, kami masih menunggu semua hasil permintaan keterangan dari Panwaslu Kecamatan Kedaton yang nantinya akan diteruskan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung untuk diplenokan apakah ini mengandung dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” ungkapnya.
Hasil pleno tersebut merupakan keputusan Bawaslu Kota Bandarlampung secara kelembagaan karena sifatnya yang kolektif kolegial.
Menurutnya perlu dicatat, bahwa Bawaslu Kota Bandarlampung tidak pernah takut untuk bekerja on procedure dan disisi lain Bawaslu Kota Bandarlampung juga tidak akan melampaui wewenang yang dimilikinya, karena selama ini Bawaslu telah melaksanakan tugas-tugas pengawasannya, baik dalam ranah pencegahan, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena kata Yahnu, Dalam rangka Pilkada tahun 2020, tugas dan wewenang Bawaslu Kota Bandarlampung sudah sangat jelas, yaitu diantaranya (1) mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020; (2) menerima laporan dugaan pelanggaran; (3) menyelesaikan temuan, laporan, dan sengketa pemilihan; (4) meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; bahkan ditugaskan juga untuk (5) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (fik)