Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan Tegal Mas

BANDARLAMPUNG, DL – Pulau Tegal Mas ternyata tidak hanya bermasalah soal izin, namun juga kerusakan lingkungan di pulau tersebut juga tengah diselidiki Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat meninjau lokasi wisata di Pulau Tegal Mas, Selasa (6/8/2019).

Menurut Ketua Tim Penyelidik PPNS di Pulau Tegal Mas ini, pihaknya tengah mendalami indikasi tindak pidana di Pulau Tegal Mas terkait kerusakan lingkungan adanya reklamasi.

”Kami lagi selidiki apa saja dampak-dampak yang terjadi atas reklamasi tersebut, ” ungkapnya.

Selain itu, Kata perwira tinggi bintang satu Polri ini, hasil dari pantauan timnya, ada dugaan pelanggaran hukum terkait kerusakan lingkungan di pulau Tegal Mas.

”Maka dari itu kami memasang plang peringatan bahwa pulau ini dalam proses penyelidikan PPNS dalam dugaan tindak pidana,” tandasnya.

Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Foto/Istimewa

Adapun dugaan aturan yang dilanggar di Pulau Tegal Mas di antaranya pelanggaran pasal 98 dan 109 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Kemudian, pelanggaran pasal 69 ayat (1), pasal 74 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Lalu, pelanggaran pasal 75 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Selanjutnya, pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Terpisah, Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung Dian Patria mengatakan, jika terjadi proses penyelidikan PPNS atas dugaan tindak pidana maka izin reklamasi di Pulau Tegal Mas yang berada di ujung pulau tidak bisa dikeluarkan.

”Kami juga akan meminta pihak Pulau Tegal Mas mengembalikan lingkungan tersebut seperti awal sesuai aturan yang berlaku,” singkat dia.

Sebelumnya, KPK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR); menghentikan operasional dermaga Penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas ditanggapi owner Tegal Mas Thomas A. Rizka.(rm/red)