Bank Tunas Diduga Teledor, Nasabah Dipenjarakan dengan Pasal Pemalsuan Dokumen

BANDARLAMPUNG, DL – PT. BPR Tunas Jaya Graha (Bank Tunas) diduga kurang teliti dalam pengecekan dokumen saat nasabah mengajukan peminjaman dana, akibatnya satu orang pihak nasabah atas nama Dewi Sartika dipenjarakan oleh PT. BPR Tunas Jaya.

Kepala Tim survei Bank Tunas Jaya Graha, Maria mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui atas permasalahan yang dialami nasabah Dewi Sartika.

“Ya saya tidak tahu, karena saya hanya melakukan pekerjaan atau perintah dari atasan, kami pihak Bank Tunas Jaya tidak mengetahui siapa yang melakukan pemalsuan dokumen tersebut, kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP perusahaan,” ungkap Maria saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya, Korban nasabah Dewi Sartika sudah di penjarakan oleh pihak Bank kurang lebih 1,5 bulan, karena diduga melakukan penunggakan angsuran.

Pasalnya, nasabah Dewi Sartika bersama suaminya telah meminjam uang dari Bank Tunas Jaya sebesar 130 juta rupiah dengan jaminan seftikat rumah atas nama Vivit Eliza.

Namun, pihak yang mempunyai data yaitu Vivit Eliza mengatakan ia tidak tahu menahu siapa yang melakukan pemalsuan dokumen data atas nama dirinya

“Saya tidak tau kalau dokumen saya dipakai oleh saudara Dewi Sartika,” jelas Vivit

Menanggapi permasalahan tersebut, Penasehat Hukum dari pihak Korban Dewi Sartika, Indra Sukma mengatakan, bahwa pihak Bank Tunas Jaya ini diduga telah melakukan pemalsuan dokumen saat peminjaman dana yang dilakukan Dewi Sartika

Dalam pembicaraan sidang tersebut, Penasehat Hukum menanyakan permasalahan ini ke pihak Bank Tunas Jaya namun pihak Bank malah tidak mengetahui siapa sebenarnya yang melakukan pemalsuan data tersebut

“Sampai saat ini saya belum melihat titik terang dari permasalahan ini, karena semua saksi yang saya pertanyakan tadi menjawab tidak mengetahui siapa yang melakukan pemalsuan dokumen tersebut, apakah dari Bank atau dari pihak korban nasabah,” kata Indra seuai sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

“Jika dilihat dari keterangan sidang tadi pihak bank tidak ingin disalahkan dengan adanya kasus pemalsuan dokumen ini. Jadi mungkin mereka kurang berhati-hati dan di luar mereka agak lengah itu berdasarkan pandangan saya,” ungkapnya

Sementara, mantan AO Marketing PT. BPR Tunas Jaya Graha (Bank Tunas) Doni, mengatakan yang melaporkan kasus ini menjadi pidana adalah pihak dari bank dan tidak tahu menahu tentang data yang dipalsukan.

“Saya tidak tahu iya tentang pemalsuan data-data saya hanya marketing yang bertugas sesuai dengan SOP saja dan saya juga sudah resign sejak Oktober,” tegasnya. (fik)