BANDARLAMPUNG, DL – Nasib sial dialami penikmat barang terlarang jenis narkoba yang dilakukan cleaning servis komisi II DPRD provinsi Lampung AP (30) dan staf, DPRD setempat JR diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung
Keduanya terciduk saat kedapatan sedang asyik mengkonsumsi barang terlarang atau narkoba jenis sabu dan inex di ruang Komisi II DPRD Lampung, pada Minggu 30 Agustus 2020 lalu.
Kronologisnya, tim Ditresnarkoba datang ke lingkungan pemerintah provinsi Lampung dan lansgung masuk keruangan media center untuk menanyakan kepada sejumlah yang ada di ruangan agar diantarkan komisi II DPRD provinsi Lampung
“Kumpulkan handphone kalian, tolong antar ke ruang komisi II,” kata seorang tim dari Ditresnarkoba yang tidak diketahui nama dan identitasnya.
Alhasil, AP dan JR digelandang dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pantauan wartawan, saat itu yang berada di lokasi, keduanya kedapatan memiliki dan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Keduanya juga menyimpan barang terlarang pil yang diduga inex. Terdapat pula clip bekas sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung I Made Bagiasa mengatakan, ia tidak tahu atas kejadian tersebut dan ia menyesalkan kenapa harus ruangan ini yang dipakai untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
“Jujur saya tidak tahu kalau ada kejadian ini dan kenapa harus tepat ini,” jelasnya baru-baru ini.
Hingga saat ini, akses pintu masuk dan keluar DPRD Lampung ditutup ketat bahkan tidak ada yang boleh masuk kecuali anggota DPRD dan bagi yang berkepentingan saja.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda saat dikonfirmasi soal hal tersebut, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi via ponselnya meski aktif namun tidak diangkat. Begitu juga melalui pesan via WhatsApp nya tak kunjung dibalas, Senin (14/9/2020) malam. (fik)