Angka Covid-19 di Lampung Terus Bertambah, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Mendesak Disahkan

BANDARLAMPUNG, DL – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung merancang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019.

Oleh karena itu, acuan segera dijadikan Peraturan daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru itu mendesak karena angka Covid-19 di Lampung terus bertambah.

Wakil Ketua III DPRD Lampung Raden Ismail mengatakan Pandemi Covid-19 ini sudah mendunia, ini menjadi perhatian kalangan dunia medis dan kalangan ilmuan bagaimana mempersempit pandemi covid itu. Maka Raperda Adaptasi kebiasaan baru itu juga merupakan cara untuk mengatur pola gerak dan tingkah laku masyarakat di era new normal ini.

“Yakni dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun),” kata Raden Ismail.

Menurutnya, aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola kehidupan masyarakat.

“Outputnya adalah kita bisa menekan angka Covid-19. Oleh karena itu raperda ini akan dibahas dan mudah-mudahan di minggu ketiga bulan November sudah disahkan,” kata Politisi Partai Demokrat Lampung itu.

Tujuan adanya perda itu, Pertama untuk menggugah masyarakat untuk hidup sehat.

“Tapi juga ada funisment atau sanksi. Itu sanksi berupa sanksi administrasi maupun hukuman. Tapi ini juga masih akan dibahas, karena maksudnya yang diberikan denda besar jika menggelar pertemuan-pertemuan jumlah besar. Kami buat aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat itu sendiri, denda atau hukuman untuk menyadarkan bukan memberatkan. Kecuali pertemuan-pertemuan besar itu ketetapan berupa denda. Jadi raperda ini lebh cepat, lebih baik, karena ini kondisinya mendesak,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay juga menegaskan pihaknya rencana pada tanggal 2 November nanti akan memparipurnakan tentang Raperda Adaptasi kebiasaan baru yang merupakan usulan dari Pemprov Lampung.

“Perda usulan pemprov itu untuk mendukung Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru,” kata dia.

Karena menurut Mingrum keselamatan manusia itu diutamakan, sehingga kegiatan atau pun aktivitas dimana saja harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Perda adaptasi kebiasaan baru ini punya konsekuensi, ada sanksi. Sehingga aparatur TNI-Polri, Pol PP maupun perangkat pemerintahan hingga tingkatan kampung itu diberikan kewenangan. Sehingga bisa melakukan isolatif ataupun mengendalikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung,” kata Politisi PDIP Lampung itu.

Pihaknya juga melihat kondisi kekinian mulai dari Pelabuhan Bakauheni, Bandara hingga stasiun kereta api Tanjung Karang. Pada prinsipnya proses roda perekonomian tetap jalan dengan mengutakaman kesehatan dan keselamatan warga dan masyarakat jadi prioritas.

“Untuk sanksinya nanti kita lihat. Ini nanti kan lagi digodok, mau dibahas. Ada sanksi-sanksi administratif maupun denda lainnya akan kita lihat. Yang pasti perda ini juga enggak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya,” tegas Mingrum.

Selain itu juga bagi penyelenggara pilkada, Ketua DPRD Lampung itu juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Apapun alasan dan bentuknya, Pesta demokrasi rakyat pada 9 Desember 2020 ini juga harus tetap memperhatikan. Kalau ndak (enggak,red) KPU dan Bawaslu bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemilu ini. Jadi siapapun dalam hal ini baik pemerintahan protokol kesehatan ini tidak ada tawar-menawar,” tandasnya.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari juga menegaskan Perda adaptasi kebiasaan baru itu nantinya akan dibahas berbarengan dengan Perda Pesantren.

“Jadi insyaallah tanggal 2 November itu akan diparipurnakan Perda Adaptasi Kebiasaan baru. Ini termasuk segera. Sebenarnya kalau besok gak cuti (maulid nabi). Bisa dilanjutkan. Tapi karena cuti kita agendakan di tanggal 2 November itu,” kata Ririn Kuswantari yang merupakan politisi Partai Golkar Lampung. (fik)