Ajukan Eksepsi, Engsit Minta Dakwaan Korupsi Jalan Sutami Dibatalkan

Bandar Lampung, DL- Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit minta dakwaan korupsi Jalan Sutami yang disangkakan terhadapnya dibatalkan. Engsit menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak cermat dalam menyusunnya.

Hal tersebut disampaikan Engsit melalui kuasa hukumnya Tumpal H Hutabarat yang tertuang pada nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang kedua perkara dugaan korupsi Jalan Insinyur Sutami di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (1/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Engsit dan Bambang Wahyu Utomo selaku Terdakwa korupsi meminta dalam surat eksepsinya, agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan sela yang membatalkan dakwaan Jaksa.

“Jadi poin eksepsi kami kali ini, tadi audah kami ucapkan bahwa dalam hal ini Jaksa tidak cermat. Di dakwaan tidak jelas apa yang dilakukan Engsit dan Bambang. Jaksa hanya menyatakan di dakwaannya keduanya menyuruh Van Yustisi, tetapi perbuatan lain tidak diuraikan. Seharusnya suruhnya berkaitan,” jelas Tumpal.

Tumpal mengatakan, pihaknya juga turut mengomentari dakwaan Jaksa yang menyatakan adanya HPS bocor sebelum pelaksanaan lelang proyek Jalan Ir Sutami – Sribhawono. Dan menurutnya hal tersebut tak berhubungan dengan kerugian negara.

“Kemudian jika dikatakan HPS dibocorkan, itu tidak berkaitan dengan kerugian negara, karena kerugian negara terjadi jika benar di pelaksanaan kerjaan tidak benar, Kemudian Jaksa membuat dakwaan hanya sampai empat adendum dari delapan adendum, karena senyatanya sisa empat adendum yang tak dicantumkan telah dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Tumpal menuding dalam penyusunan surat dakwaan kedua kliennya, Jaksa tak mengutip utuh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan di Polda Lampung.

Pasalnya, menurut Tumpal, dakwaan yang telah dibacakan Jaksa pada sidang perdana kemarin, ada fakta terlewatkan yang menerangkan penyelesaian perbaikan jalan dari kliennya, sesuai yang dimintakan.

Termasuk hasil audit kerugian negara yang digunakan dalam perkara dugaan korupsi ini, pihaknya menilai hasil tersebut cacat dan tak layak dijadikan dasar penentuan kerugian.

“Didakwaannya juga ada surat dari PPK, tetapi tidak utuh mengutip dari BAP, tidak dijelaskan, PPK itu sudah menyatakan ada perbaikan pada pekerjaan tetapi tidak dimuat di dakwaan,” ungkap Tumpal.

“Hasil audit Kerugian negara yang digunakan pada perkara ini tidak sah, karena hasil audit itu dikeluarkan pada 2020. Pada saat itu di praperadilan sudah dinyatakan gugur, tetapi masih dipakai lagi untuk perkara ini. jadi kami minta dakwaan dibatalkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Pm Tipikor Tanjungkarang menyidangkan empat orang sebagai Terdakwa, diantaranya Hengki Widodo alias Engsit, selaku Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri sebagai rekanan.

Kemudian Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, serta dua PPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu Rukun Sitepu dan Sahroni.

Selanjutnya sidang korupsi ini direncanakan kembali digelar pada Kamis (2/2) besok dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa atas eksepsi kedua terdakwa hari ini.(Ca)