Ahmad Giri Akbar Ajak Warga Terapkan 3 M

LAMTIM, DL– Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra, Ahmad Giri Akbar, SE., M.BA., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Lampung no 3 tahun 2020  di desa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik, Lampung Timur, Minggu (6/6/2021).

Ahmad Giri Akbar mengatakan, Perda no 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian virus Corona 2019 dibuat untuk dapat dijalankan dalam praktek sehari-hari, Pemerintah Daerah ingin menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif, hal itu diatur dalam Perda.

“Kami berharap masyarakat faham dan mengerti pentingnya kita menerapkan Protokol Kesehatan 3 M, memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan,” jelasnya.

Giri menuturkan hingga saat ini masyarakat desa Gunung Sugih Besar tidak ada yg terpapar ataupun positif Covid 19, ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakatnya cukup tinggi dan bisa menjadi contoh bagi desa lainya. (*)