BANDARLAMPUNG, DL – Para Penggiat lingkungan di Provisi Lampung secara tegas menolak adanya Rencana Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038 (RZWP3K).
Hal itu terungkap saat hearing bersama terkait pembahasan Rencana Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038 di ruang rapat komisi II DPRD Lampung, Selasa (15/9/2020).
“Kami menilai bahwa revisi perda ini banyak merugikan masyarakat,” ungkap Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung, Bayu Witara
Bayu menyebutkan, perda yang ada saat ini sudah mengakomodir kepentingan nelayan, maka dari itu mengapa tiba-tiba mau direvisi.
“Logika kami apa yang mau direvisi kalau kita juga belum tau alasannya kenapa direvisi. Jalankan dulu perda ini secara maksimal baru berbicara revisi. Kepentingan masyarakat harus diutamakan,” pintanya.
Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan mengatakan bahwa pihaknya curiga dengan adanya rencana revisi perda ini. Bahkan Chandra mempertanyakan adanya revisi ini untuk mengakomodir kepentingan siapa. Kecuali memang ada hal-hal yang urgensi terkait konservasi alam yang mendesak.
“Secara tegas kami menolak membicarakan perda ini lebih lanjut. DPRD itu dewan perwakilan rakyat jadi jangan menjadi dewan perwakilan kementerian, kepala daerah atau koorporasi,” tegasnya.
Dia menilai perda tersebut harus diterapkan terlebih dahulu. Jangan langsung mau direvisi.
“Belum efektif penerapannya kok malah direvisi, kita juga gak tau apa yang perlu direvisi. Jangan sampai adanya revisi ini menjadi permasalahan dikemudian hari,” ungkapnya. (fik)