Actal Minta Gubernur Batalkan Perwali Nomor 18 Tahun 2020, Ananto : Ini Untuk Menjaga Situasi Kondusif di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, DL – Advokat Cinta Tanah Lampung (Actal) meminta Gubernur Lampung membatalkan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bandarlampung.

Pasalnya, jika Perwali ini masih ada, ditakutkan timbulnya keributan.

Wakil Koordinator Actal (advokat cinta tanah lampung) Ananto Pratomo mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Lampung agar membatalkan Perwali Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 itu.

“Karena munculnya Perwali itu seringkali terjadinya gesekan di masyarakat. Seperti yang kawan-kawan media tahu. Sudah gak terhitung lagi. Antara RT dengan partai tertentu. Antara RT, Lurah, Camat dengan bakal calon tertentu. Padahal siapa yang sudah jadi calon, ini ada apa kok seperti itu? Ini ada sekat terhadap calon yang mau nyalon,” jelas Ananto Pratomo yang didampingi Pengacara Ahmad Handoko, dan rekan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (1/9/2020).

Logisnya harus memang kalau mau obyektif tidak ada sekat hanya untuk orang-orang yang mau mencalonkan diri. Berlakukan secara keseluruhan. Ok gak ada soal. Ini kok dibatasi hanya pada orang yang mau sosialisasi seperti tercantum pada pasal 17 Perwali Nomor 18 tahun 2020. Emang kegiatan masyarakat hanya terbatas pada sosialisasi?.

“Jadi prosedurnya secara formal. Kita masukin surat, karena kita tidak bisa ketemu langsung dengan Pak Gubernur Lampung. Dan sudah diterima secara resmi oleh Bagian Umum. Kita berharap ada percepatan. Supaya ini diproses oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya.

Kenapa ini disampaikan kepada Gubernur?, karena menurutnya hal ini domainnya Gubernur.

“Didalam Peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018. Kewenangan untuk pembatalan Peraturan kepala daerah (perkada), itu ada pada Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Ini tinggal Gubernur yang memprosesnya,” kata Ananto.

Harapan Actal, agar hal semacam ini tidak berlanjut Chaos di tengah masyarakat. Pihaknya meminta adanya pembekuan terhadap Perwali Nomor 18 tahun 2020 itu.

“Ini guna agar menjaga suasana kondusif di Bandarlampung. Maka perlu dibekukan. Karena jika pembatalan itu akan melalui tahapan-tahapan, kami hormati itu. Silahkan Gubernur lakukan kajian-kajian dengan melibatkan tim ahli dan sebagainya baru ambil keputusan. Tapi sebelum pembatalan kami harapkan adanya pembekuan agar menjaga situasi kondusif netral di Bandarlampung,” kata dia.

Diketahui, Pemerintah Kota Bandarlampung juga mengatur penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak virus korona.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bandarlampung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 dan 19.

Perwali tersebut juga mengatur sanksi bagi yang melanggar ketentuan seperti sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana tercantum dalam Pasal 21.

Berikut pasal-pasalnya;

Pasal 17 :

(1) Dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 setiap pertemuan/pengumpulan massa harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID- 19 Kota Bandar Lampung.

(2) Setiap kegiatan dalam hal pemberian barang/alat oleh pemerintah, badan usaha, swasta, organisasi, termasuk perorangan harus melalui Gugus Tugas Kecamatan untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19 terhadap masyarakat.

(3) Setiap pertemuan yang mengumpulkan massa yang bersifat sosialisasi tidak boleh melebihi dari 10 (sepuluh) orang sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan wajib memenuhi Protokol Kesehatan sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat (1).

Pasal 19

(1) Dalam pelaksanaan dalam memutus rantai penularan COVID-19, pemerintah Daerah, swasta, akademis, masyarakat dan media, rukun tetangga, dan rukun warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan.

(2) Pemantauan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui Gugus Tugas COVID-19.

(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. (Fik)