BANDARLAMPUNG, DL – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kamis (18/09/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 800.1.3.3/5117/VI.04/2025 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 16 September 2025.
Adapun 2 Pejabat yang dilantik adalah :
1. Anang Risgiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung dilantik menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung.
2. Rendi Reswandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan bahwa posisi Kepala Bappeda dan Kepala BKD merupakan otak dan jantungnya birokrasi daerah. Bappeda, kata Gubernur, memiliki peran sebagai arsitek pembangunan daerah.
Menurut Gubernur perencanaan yang baik harus berbasis data, mengutamakan partisipasi masyarakat, serta mampu mengintegrasikan program-program strategis daerah dengan kebijakan nasional.
“Kita ingin pembangunan di Lampung bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi juga menyentuh aspek kualitas manusia, pemerataan ekonomi, serta pelestarian lingkungan. Dengan perencanaan yang matang, kita akan mampu mewujudkan Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Gubernur.

















