Bawaslu Kota Bandarlampung Temukan 1048 Pemilih Ganda

BANDARLAMPUNG, DL – Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candra Wansah mengatakan, saat ini pihaknya mencatat di delapan kecamatan terdapat 1.048 pemilih ganda, dan 9 pemilih tidak memenuhi syarat.

“Data per saat ini baru di delapan kecamatan masih banyak yang tercatat pemilih ganda serta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan juga ada satu orang tercatat tiga kali di DPS,” jelasnya di Hotel Emersia Bandarlampung, Selasa (22/9/2020).

Pemilih ganda tersebut tersebar di antaranya di Kecamatan Tanjungkarang Timur ada 16, Telukbetung Timur 105 ,Tanjungkarang Pusat 28, Rajabasa 51, Tanjungsenang 323 ,Kemiling 77 , Kedamaian 444, Bumi Waras 4.

Sementara itu pemilih yang TMS dikarenakan belum cukup umur yakni 17 tahun atau pun belum kawin yakni 97 yaitu Telukbetung Timur 5, Tanjungkarang Timur 5, Tanjungkarang Pusat 7, Rajabasa 12, Tanjung Senang 3, Kemiling 8, Kedamaian 55, dan Bumi Waras 2.

“Di kecamatan Tanjungkarang Pusat terdapat 3 kali nama tercantum, Kemiling tercatat tiga orang tiga kali nama,” ucapnya. (fik)